- Mendatangi bank yang menyalurkan PIP.
- Bawa surat keterangan aktivitasi rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah.
- Bawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali.
- Isi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI atau BNI atau BSI.
- Setelah itu, rekening PIP aktif dan siswa mendapat buku tabungan SimPel dan kartu debit.
- Buku tabungan tersebut dan kartu debit bisa digunakan untuk mencairkan dana bantuan PIP.
Ketahui, bantuan PIP diberikan Kemdikbud untuk siswa SD sebesar Rp 450 ribu, siswa SMP Rp 750 ribu, lalu siswa SMA dan SMK Rp 1 juta. Pencairan dilakukan utuh sekali dalam setahun.