Pemberian bantuan ini dimaksudkan untuk meredam dampak kenaikan harga BBM terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja dengan pendapatan rendah. Namun, nominal ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, pada tahun 2021, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 1,2 juta kepada setiap pekerja yang memenuhi syarat. Pemberian bantuan ini adalah bagian dari langkah-langkah untuk meredakan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.
Meski nominal bantuan mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, program ini masih menjadi bantuan penting bagi pekerja dalam menghadapi tantangan ekonomi akibat pandemi.
Pada tahun 2020, ketika pandemi Covid-19 pertama kali melanda, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 2,4 juta per pekerja. Inisiatif ini merupakan bagian dari paket bantuan ekonomi pemerintah untuk mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi.
Dalam menentukan pekerja yang berhak mendapatkan BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dasarnya adalah memiliki gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker dan menjadi peserta aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.