Bahkan jika sudah galbay atau gagal bayar, debitur memungkinkan akan didatangi debt collector atau DC.
DC pinjol akan meneror melalui kontak, jika tak kunjung membayar akan ada teror langsung datang ke rumah melalui DC lapangan.
Untuk itu perlu diperhatikan untuk lebih diutamakan meminjam melalui pinjol legal sebagaimana saran OJK.
Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan peminjam dana jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal. Lakukan hal berikut:
1. Segera lunasi pinjaman. Jika belum mampu, lakukan restrukturisasi. Misalnya, berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu pinjaman.
2. Jangan pinjam lagi untuk menutup pinjaman, atau gali lubang tutup lubang.
3. Blokir semua telepon yang melakukan penagihan tidak beretika.
4. Segera lapor ke polisi apabila merasa dirugikan berupa teror, intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya.