Bolehkah CPDB KK Luar Kota Ikuti PPDB di DKI Jakarta? Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Pendaftaran

- 20 Mei 2023, 15:58 WIB
Bolehkah CPDB KK luar kota ikuti PPDB di DKI Jakarta? Berikut ini syarat, jadwal, dan cara pendaftaran.
Bolehkah CPDB KK luar kota ikuti PPDB di DKI Jakarta? Berikut ini syarat, jadwal, dan cara pendaftaran. /Instagram @officialppdbdki

 

Bukan tanpa alasan, sebab banyak pendatang dari luar daerah yang kemudian menetap di DKI Jakarta terutama anak-anak usia sekolah yang dibawa oleh kedua orang tuanya pindah ke ibu kota.

Berikut syarat dan ketentuan PPDB DKI Jakarta 2023:

1. CPDB berdomisili di DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga dan bersekolah di luar DKI Jakarta

2. CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bematerai cukup yang ditandatangani oleh orang tua.wali CPDB

Baca Juga: 12 SMA Terbaik di Bantul Berdasarkan Nilai UTBK Tertinggi, Masuk dalam TOP Sekolah Cocok untuk PPDB 2023

3. CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jendra Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan penididkan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA

 

4. Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah