Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan dengan Mudah, Cek Tata Cara dan Langkahnya di Sini

- 13 Mei 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi. Simak cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan secara gratis lengkap dengan persyaratan dan tata cara yang harus dilakukan.
Ilustrasi. Simak cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan secara gratis lengkap dengan persyaratan dan tata cara yang harus dilakukan. /PEXELS/Dominika Roseclay

Dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata berbeda- beda, dengan rincian Kelas 1 (Rp 300 ribu), Kelas 2 (Rp 200 ribu), dan Kelas 3 (Rp 150 ribu).

Selain itu, subsidi dana akan diberikan kepada pengguna kacamata dengan kriteria seperti: ukuran lensa spheris minimal 0,5 dioptri dan lensa silinder minimal 0,25 dioptri.

Baca Juga: Cara Cek Status PIP 2023 yang Belum Cair di pip.kemdikbud.go.id dan Syarat Aktivasi Rekening di Bank

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tata cara pengajuan klaim kacamata kacamata dari BPJS Kesehatan secara bertahap:

  1. Datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) aktif
  2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata
  3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) untuk melakukan tes pemeriksaan mata
  4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata sebelum diklaim pada BPJS Kesehatan
  6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan
  7. Lakukan pembelian kacamata

Baca Juga: Cara Hitung Rasio Keuangan Lengkap dengan Penjelasan, Jenis, dan Rumus Analisis Perusahaan di SINI

Sebagai penutup, klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan pada berbagai lensa kacamata, mulai dari minus, plus, ataupun silinder.

Meski begitu, klaim kacamata dari BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai peraturan yang berlaku.

Tentunya, klaim tersebut juga harus berdasarkan indikasi medis yang telah dilakukan oleh tenaga profesional sebelumnya.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah