Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah, Apa Saja Syaratnya dan Bagaimana Jika Tidak Ada Akta Kelahiran

- 11 Mei 2023, 13:10 WIB
Ilustrasi - Inilah syarat dan cara membuat KK baru untuk yang sudah menikah.
Ilustrasi - Inilah syarat dan cara membuat KK baru untuk yang sudah menikah. /Tangkap layar Instagram.com/@dukcapilkemendagri

Surat pindah ini diperlukan untuk mengubah alamat di KK baru.

Baca Juga: Selamat Pekerja Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023, Daftar di Sini Modal KK dan KTP

4. Akta Kelahiran

Jika pasangan memiliki anak yang belum memiliki KK, maka harus melampirkan akta kelahiran anak. Hal ini diperlukan agar anak dapat terdaftar di KK baru.

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

1. Mengumpulkan Persyaratan

Pasangan suami-istri harus mengumpulkan semua persyaratan yang diperlukan, yaitu surat nikah, fotokopi KTP, surat pindah (jika pindahan), dan akta kelahiran.

2. Mengisi Formulir

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pasangan suami-istri harus mengisi formulir pendaftaran KK baru di Kantor Kelurahan setempat.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x