Syarat utama untuk membuat KK baru setelah menikah adalah surat nikah yang sah.
Surat nikah ini dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil tempat pasangan menikah.
Baca Juga: Bawa KK dan KTP, KUR BRI 2023 Cair Rp 100 Juta Tanpa Jaminan, Ini Tabel Simulasi Angsuran
2. KTP
Pasangan suami-istri juga harus melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
KTP ini digunakan sebagai identitas dan alamat kedua pasangan.
3. Surat Pindah
Jika pasangan baru saja pindah ke alamat baru, maka harus melampirkan surat pindah dari Kantor Kelurahan setempat.