Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah, Apa Saja Syaratnya dan Bagaimana Jika Tidak Ada Akta Kelahiran

- 11 Mei 2023, 13:10 WIB
Ilustrasi - Inilah syarat dan cara membuat KK baru untuk yang sudah menikah.
Ilustrasi - Inilah syarat dan cara membuat KK baru untuk yang sudah menikah. /Tangkap layar Instagram.com/@dukcapilkemendagri

Syarat utama untuk membuat KK baru setelah menikah adalah surat nikah yang sah.

Surat nikah ini dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil tempat pasangan menikah.

Baca Juga: Bawa KK dan KTP, KUR BRI 2023 Cair Rp 100 Juta Tanpa Jaminan, Ini Tabel Simulasi Angsuran

2. KTP

Pasangan suami-istri juga harus melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.

KTP ini digunakan sebagai identitas dan alamat kedua pasangan.

3. Surat Pindah

Jika pasangan baru saja pindah ke alamat baru, maka harus melampirkan surat pindah dari Kantor Kelurahan setempat.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x