Saat menunggak pembayaran pada pinjol ilegal, masyarakat bisa saja menghadapi risiko beban bunga dan denda membengkak.
Setiap pinjaman uang yang sudah diberikan, akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok.
Baca Juga: DC Pinjol Tidak Bisa Teror Kontak usai Galbay? Ini Peraturan Penagihan Terbaru 2023 dari OJK
Belum lagi, jika terlambat membayar maka harus dikenai denda, sehingga utang yang harus dibayar bertumpuk.
Berbeda dengan fintech pendanaan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK atau pinjol ilegal yang resmi.
Besaran bunga dan denda pada pinjol legal ini sudah ada aturan dan telah disepakati bersama baik dari pinjaman online atau pemerintah.
Bunga pinjaman online legal diatur sebesar 0,8% per hari dan tidak boleh lebih dari itu. Sedangkan denda keterlambatan dihitung 100% dari jumlah pinjaman pokok.
Sementara itu jika terjadi telat bayar di pinjol ilegal, mereka akan melakukan prosedur penagihan dengan cara yang lebih agresif dan sering kali mengancam.