Pemilik KTP Ini Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 51: Cek Lewat Link prakerja.go.id

- 28 April 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi. Ketahui pemilik KTP dan cara cek peserta lolos Kartu Prakerja gelombang 51.
Ilustrasi. Ketahui pemilik KTP dan cara cek peserta lolos Kartu Prakerja gelombang 51. /www.freepik.com/pressfoto

 

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 Baca Juga: Selamat! Peserta Kartu Prakerja Dapat SMS Ini Dinyatakan Lolos Gelombang 51, Simak 3 Tanda Cair Rp 4,2 Juta

Namun untuk nantinya mengecek apakah dirinya lolos atau tidak, salah satunya adalah dengan cara masuk menggunakan link yaitu prakerja.go.id.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x