BERITA DIY - Simak hukum penjelasan apakah boleh mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur beserta dengan syarat apa saja yang memperbolehkannya.
Banyak yang menanyakan apakah melaksanakan sholat Dzuhur dapat dilakukan sebagai mengganti sholat Jumat nantinya.
Sholat Jumat dengan sholat Dzuhur memiliki kesamaan pada waktu melaksanakannya yaitu pada siang hari.
Khususnya untuk sholat Jumat memiliki berbagai kriteria yang diwajibkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam.
Sejumlah kriteria atau syarat untuk melaksanakan sholat Jumat dan memiliki hukum wajib tersebut untuk dilaksanakan oleh seorang yang mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur.
Mengenai apakah boleh mengganti dengan melakukan sholat Dzuhur sendiri juga diperbolehkan namun dengan syarat tertentu yaitu sedang memiliki uzur.
Berbagai uzur yang kemudian diperbolehkan untuk tidak sholat Jumat kemudian menggantikan dengan Dzuhur adalah seperti:
1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya
2. Salju
3. Dingin baik siang maupun malam
4. Sakit berat yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur
5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.
Baca Juga: Apakah Jam 5.30 Masih Bisa Sholat Subuh? Ini Batas Waktunya Resmi Menurut Kemenag
Namun demikian, bagi yang tidak memiliki uzur tersebut maka meninggalkan sholat Jumat sebagai dosa yang besar.
Bahkan di salah satu hadist riwayat disebutkan bahwa seseorang yang meninggalkan sholat Jumat selama 3 kali maka termasuk ke dalam golongan orang-orang kafir.
Sedangkan mengenai hukum untuk melaksanakan ibadah sholat Dzuhur diketahui merupakan ibadah wajib.
Untuk melaksanakan sholat Dzuhur sebagai pengganti sholat Jumat maka dapat dilakukan sesuai dengan tata cara yang telah diajarkan sebelumnya.
Demikianlah informasi mengenai penjelasan hukum apakah boleh mengganti sholat Jumat dengan ibadah sholat Dzuhur.***