Bahkan di salah satu hadist riwayat disebutkan bahwa seseorang yang meninggalkan sholat Jumat selama 3 kali maka termasuk ke dalam golongan orang-orang kafir.
Sedangkan mengenai hukum untuk melaksanakan ibadah sholat Dzuhur diketahui merupakan ibadah wajib.
Untuk melaksanakan sholat Dzuhur sebagai pengganti sholat Jumat maka dapat dilakukan sesuai dengan tata cara yang telah diajarkan sebelumnya.
Demikianlah informasi mengenai penjelasan hukum apakah boleh mengganti sholat Jumat dengan ibadah sholat Dzuhur.***