3. Melaporkan ke OJK
Anda pun bisa melaporkan pihak pemberi pijaman online ke OJK apabila mendapatkan perlakuan kurang baik ketika galbay pinjol.
Beberapa perlakuan kurang baik tersebut bisa berupa teror DC, penagihan hutang disertai kekerasan atau intmidasi, hingga kata-kata cacian dan hinaan dari pihak penagih hutang kepada pelaku gagal bayar.
Perlakuan buruk yang diterima pelaku galbay dari penagih hutan pinjaman online bisa dilaporkan ke instansi OJK, AFPI, dan YLKI untuk diselesaikan bersama.
Itulah cara yang bisa dilakukan ketika terlanjur galbay pinjol ilegal karena bunga mencekik. Ikuti saran OJK ini agar pinjaman online lunas.***