Perintah zakat fitrah dari Allah SWT ini teruang dalam surat At Taubah ayat 103, berikut bunyinya:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga serta Doa Menerimanya
Lalu bagaimana hukum zakat fitrah untuk anak, wajib bayar mulai umur berapa? Nabi Muhammad SAW pernah bersabda tentang zakat fitrah ini.
Rasulullah SAW menjelaskan zakat fitrah wajib dibayar oleh semua umat Islam, laki-laki, perempuan hingga anak-anak. Namun tidak disebut mulai umur berapa.
Hadits riwayat Bukhari menyebutkan, Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin”.
Adapun zakat fitrah wajib dibayar jika seseorang memenuhi nisab. Pada zakat fitrah, nisabnya adalah seseorang memiliki makanan untuk sehari semalam selama Hari Raya Idul Fitri.