Selamat! 5 Tunjangan PPPK 2023 Cair Setahun Penuh Asal ASN Tidak Lakukan Ini

- 15 April 2023, 06:44 WIB
Ilustrasi. 5 tunjangan PPPK 2023 cair setahun penuh asal ASN tidak lakukan hal yang membatalkannya sesuai aturan dari Jokowi ini.
Ilustrasi. 5 tunjangan PPPK 2023 cair setahun penuh asal ASN tidak lakukan hal yang membatalkannya sesuai aturan dari Jokowi ini. /Freepik/drobotdean

BERITA DIY - Ada aturan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yakni pencairan 5 tunjangan ASN.

Selamat! ada 5 tunjangan PPPK 2023 cair setahun penuh asal ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak lakukan hal yang membatalkannya.

Presiden Jokowi telah meresmikan aturan mengenai tunjangan PPPK pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

 

Dengan aturan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK dijamin atas berbagai tunjangan selama masa kontrak kerja yang ditentukan oleh instansi negara.

Baca Juga: Link Cek Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022: Cara Lihat Peserta Lolos Mulai Hari Ini

Dengan begitu, tenaga kerja PPPK tidak dipandang remeh. Karena PPPK juga mendapatkan hak uang tunjangan yang sama dengan PNS meski dengan nominal yang berbeda.

Seperti THR ASN, para PPPK dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya keagaaman seperti halnya dengan PNS yang mendapat THR PNS.

Lalu, apa saja 5 tunjangan yang diberikan ke PPPK?

Dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No 98 Tahun 2020 disebutkan jika ada 5 tunjangan PPPK antara lain:

 

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. tunjangan lainnya.

Seluruh tunjangan PPPK aktif selama para tenaga kerja masih dipekerjakan oleh instansi pemerintah. Untuk diketahui, PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun.

Baca Juga: PPPK Guru 2022 Langsung Jadi ASN 2023 Tanpa Tes Lengkap 3043 Daftar Nama Honorer Terpilih

Daftar 5 tunjangan PPPK akan berakhir jika:

1. Kontrak kerja berakhir

2. PPPK itu meninggal dunia

3. Karena permintaan sendiri

4. Karena terkena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

 

5. Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Baca Juga: Penyebab Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Kapan Jadwal Terbaru?

Adapun alasan PPPK pemberhentian tidak dengan hormat antara lain karena:

1. PPPK tersebut melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 945

2. Yang bersangkutan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.

3. Yang bersangkutan menjadi anggota atau pengurus partai politik

4. Yang bersangkutan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer yang Masuk Daftar Ini Tak Perlu Tes PPPK 2023, Kemdikbud Langsung Angkat Jadi ASN

Demikian info 5 tunjangan PPPK 2023 cair setahun penuh asal ASN tidak lakukan hal yang membatalkannya sesuai aturan dari Jokowi ini.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah