3. Melaporkan ke Instansi yang Berkaitan
Debitur juga bisa melaporkan ke instansi terkait jika dalam penagihan mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan.
Penagihan yang dimaksud yakni teror dengan kata-kata kotor, cacian, perlakuan kasar atau lainnya, maka debitur bisa melaporkan ke Polisi untuk mengambil tindakan hukum.
Baca Juga: Anti Galbay! Bawa Dokumen Ini Dijamin Pinjol Beri Keringanan Utang Aman
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan perlakuan tersebut ke pihak fintech terkait seperti, OJK, AFPI dan juga YLKI untuk menyelesaikan masalah.
Demikian informasi jangan kabur dan tak perlu pusing, lakukan ini DC pinjol tidak lagi datang saat galbay coba solusi mudah dan aman ini.***