THR PNS 2023 Belum Cair? Ini Jadwal Pembagian Tunjangan dan Daftar yang Memang Tidak Diberi THR

- 13 April 2023, 09:25 WIB
Ilustrasi - Merasa THR PNS 2023 belum cair? Simak jadwal pembagian tunjangan hari raya dan daftar orang yang memang tidak diberi THR.
Ilustrasi - Merasa THR PNS 2023 belum cair? Simak jadwal pembagian tunjangan hari raya dan daftar orang yang memang tidak diberi THR. /Unsplash.com/@Mufid Majnun

BERITA DIY - Merasa THR PNS 2023 belum cair? Simak jadwal pembagian tunjangan hari raya dan daftar orang yang memang tidak diberi THR.

Topik THR PNS 2023 memang masih hangat diperbincangkan. Pemerintah pusat menyatakan PNS beragama Islam dapat THR jelang Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Akan tetapi praktiknya ada PNS yang belum merasakan kuncuran THR 2023. Ya, ini disebabkan pencairan THR bergantung pada instansi dan daerah masing-masing.

Pemerintah pusat hanya memberikan aturan rentang jadwal pembagian THR PNS 2023, yaitu mulai H-10 Lebaran.

Baca Juga: THR 2023 Tanggal Berapa Cair? Ini Info Jadwal Pembagian THR Karyawan Swasta, Pabrik dan BUMN, Begini Aturannya

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Jumlah THR PNS 2023 ini lebih besar dibandingkan THR 2022. Sebab, pemerintah menambahkan komponen tunjangan kinerja atau TPG sebesar 50 persen.

Berikut jumlah uang THR 2023 yang bakal diterima para PNS, baik di instansi pusat maupun daerah:

1. Gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok untuk PNS 2023:

Golongan I 
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Kapan THR PNS 2023 Cair? Ini Komponen di THR dan Besarannya, Ada yang Cuma 50 Persen

Golongan II 
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, THR PNS 2023 Cair ke Rekening Mulai Hari Ini, Segini Jumlah Besaran Gaji ke-14 ASN

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Baca Juga: Bukan Cuma Honorer, 2 PNS Kategori Ini Ternyata Tidak Dapat THR 2023 yang Cair Mulai Besok

Nah bagi yang belum dapat THR PNS 2023 tak perlu khawatir karena prosesnya memang bertahap.

Namun bagi yang merasa masuk daftar PNS yang memang tidak diberi THR 2023 berikut harus was-was. Berikut detailnya mengutip setkab.go.id:

1. ASN sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

2. ASN sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PNS Siap-siap, THR Lebaran Cair Mulai 4 April 2023, KECUALI Masuk Daftar Ini

PNS yang tidak diberi THR 2023 ini tertuang dalam Pasal 5 PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Demikian info merasa THR PNS 2023 belum cair disertai jadwal pembagian tunjangan hari raya dan daftar orang yang memang tidak diberi THR.***

Editor: F Akbar

Sumber: Setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x