Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, jika THR PNS 2023 dibayar penuh namun pemerintah hanya bisa memberi 50 persen tukin.
Sri Mulyani menjelaskan jika kebijakan pengurangan tukin 50 persen dikarenakan kondisi ekonomi global yang tidak menentu dan sewaktu-waktu berdampak ke Indonesia.
Sementara, gaji 13 yang punya komponen sama dengan THR PNS akan diberikan pada Juni 2023 dengan belum diketahui apakah tukin dipotong 50 persen atau tidak.
Besaran THR PNS 2023
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang juga menjadi komponen THR 2023.
Gaji pokok PNS Golongan I
- Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
Gaji pokok PNS Golongan II
- IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
Baca Juga: Selamat THR PNS dan Swasta 2023 Mulai Cair di Tanggal Ini: Simak Perhitungan Besaran THR di Sini