Ternyata Batas Usia Pensiun PNS Berubah di 2023, Jabatan Ini Boleh Sampai Umur 65 Tahun

- 9 April 2023, 17:28 WIB
Ilustrasi. Cek aturan BKN mengenai batas usia pensiun PNS tahun 2023, ASN ini sampai umur 65 tahun jadi pensiunan. Dan bagaimana batas usia pensiun PPPK.
Ilustrasi. Cek aturan BKN mengenai batas usia pensiun PNS tahun 2023, ASN ini sampai umur 65 tahun jadi pensiunan. Dan bagaimana batas usia pensiun PPPK. /FREEPIK/@Tirachardz

 

BERITA DIY - Dari juknis terbaru dari BKN, ternyata batas usia pensiun PNS berubah di 2023, jabatan ini boleh sampai umur 65 tahun jadi pensiunan PNS lho.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan sejumlah petunjuk teknis (juknis) yang mengatur tentang batas usia PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Diketahui, aturan batas usia PNS pensiun memiliki beberapa perubahan dari BKN pada tahun 2005 dan terbaru 2017.

 

Aturan batas usia PNS pensiun tahun 2005 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Pasal 30 ayat 4 diperbarui pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, mengacu dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354 dan Pasal 355.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS hingga Rp 4,4 Juta Cair 7 April 2023 di Kantor Pos Indonesia

Berikut batas usia pensiun PNS 2023?

Surat dari BKN tertanggal 3 Oktober 2017 ini menyebutkan, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun, 60 tahun dan maksimal 65 tahun:

1. Batas usia pensiun 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

2. Batas usia pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

 

3. Batas usia pensiun 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: Selamat! PNS Golongan Ini Dapat THR Rp 24 Juta, Cair 7 April 2023

4. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

5. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Lalu, bagaimana batas usia pensiun ASN PPPK?

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sementara PNS adalah pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

 

Dengan begitu, batas usia pensiun PPPK atau ASN tidak ada. Karena PPPK adalah pegawai kontrak yang berdasarkan penjanjian kerja yang ditetapkan pemerintah minimal satu tahun dan dapat diperpanjang

Baca Juga: Rejeki! SRI Mulyani Beri Tambahan Tunjangan sampai Rp 18 Juta bagi PNS, Simak Syaratnya

Demikian aturan BKN mengenai batas usia pensiun PNS tahun 2023, ASN ini sampai umur 65 tahun jadi pensiunan. Dan bagaimana batas usia pensiun PPPK.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah