Pengumuman! Hasil Kartu Prakerja Gelombang 50 Bisa Cek Kesini, Ini 3 Tanda Lolos Seleksi di www.prakerja.go.id

- 25 Maret 2023, 19:59 WIB
Cara daftar Kartu Prakerja 2023, login dashboard www.prakerja.go.id daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 dan cek hasil seleksi.
Cara daftar Kartu Prakerja 2023, login dashboard www.prakerja.go.id daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 dan cek hasil seleksi. /Tangkap layar/prakerja.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cara daftar Kartu Prakerja 2023, login dashboard www.prakerja.go.id daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 dan cek hasil seleksi.

Pengumuman! Hasil seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 bisa dicek di situs resmi, berikut 3 tanda lolos seleksi di www.prakerja.go.id.

Kartu Prakerja, seperti diketahui pada mulanya didesain untuk mengatasi pengangguran dan membantu masyarakat dalam menghadapi perubahan dunia kerja yang cepat.

Namun karena adanya pandemi COVID-19, Kartu Prakerja sempat difungsikan Pemerintah sebagai program semi bansos di tahun 2020 hingga 2022.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 2023 Di Sini, Ini Cara Dapat Rp 5 Juta Tanpa Perlu Lolos di prakerja.go.id

Meski demikian pada rentang tahun itu, program ini tetap menjalankan peningkatan keterampilan dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

Skemanya ialah usai pendaftar Kartu Prakerja dinyatakan lolos, kemudian wajib untuk mengikuti pelatihan. Jika pelatihan diselesaikan, insentif Rp 2,4 juta cair.

Adapun Kartu Prakerja Gelombang 50 merupakan gelombang ketiga yang dibuka di tahun 2023 ini, di mana diawali dengan gelombang 47 di awal tahun.

Pada tahun 2023 ini, insentif yang diterima peserta lolos sebanyak Rp 600 ribu. Sedangkan di 2020 hingga 2022, insentif yang cair sebanyak Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Link Resmi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50, Login Dashboard prakerja.go.id Sekarang Dapatkan Rp 3 Juta

Adapun kuota pelatihan dibatasi untuk 10 ribu peserta karena menyesuaikan dengan program yang bisa disediakan oleh lembaga pelatihan yang dikurasi oleh manajemen pelaksana kartu pra kerja dengan jumlah yang masih terbatas.

Berikut syarat lengkap daftar Kartu Prakerja:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Login prakerja.go.id Sekarang Jangan Kaget Dapat 6 Juta Tanpa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 50, Ini Caranya

Simak cara daftar Kartu Prakerja:

- Buka laman prakerja.go.id
- Buat akun dengan email jika belum memiliki
- Login ke dashboard dengan email yang terdaftar

- Lengkapi data diri dan lakukan verifikasi dengan teliti
- Klik Gabung Gelombang pada dashboard

Link daftar Kartu Prakerja masih sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, yaitu www.prakerja.go.id.

Sebagaimana dilansir dari akun instagram @prakerja.go.id, peserta yang lolos akan mendapatkan SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 Buka? Login prakerja.go.id, Dapatkan Rp 5 Juta Pakai Cara Ini

Kemudian dashboard Kartu Prakerjanya akan berubah, meski sms belum diterima. Jadi tanpa cek dashboard, penerima masih bisa tahu lolos atau tidak.

Apabila diterima Kartu Prakerja maka dashboard akan menampilkan tiga video tentang pengenalan Prakerja yang wajib ditonton.

Selesaikan tonton video tersebut lalu penerima akan mendapat Nomor Kartu Prakerja dan saldo Rp1 juta di akun untuk membeli pelatihan online.

Jika belum memiliki 3 notifikasi itu, buka secara berkala dashboard Kartu Prakerja hingga pengumuman resmi dilakukan. Jika lolos, dashboard akan berubah.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x