Pengumuman! THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK Tidak Cair ke 2 Kelompok ASN Ini

- 17 Maret 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi. Info update THR dan gaji ke 13 PNS PPPK tidak cair ke 2 kelompok ASN menurut peraturan PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan tanggal 12 April 2023.
Ilustrasi. Info update THR dan gaji ke 13 PNS PPPK tidak cair ke 2 kelompok ASN menurut peraturan PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan tanggal 12 April 2023. /UNSPLASH/Mufid Majnun

 

BERITA DIY - Jelang Lebaran Idul Fitri 2023, THR dan gaji ke 13 PNS PPPK tidak cair ke 2 kelompok ASN menurut peraturan pemerintah berikut ini.

Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagaamaan atau THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dari PP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut tertulis jika ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13 adalah PNS PPPK yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

 

Berikut bunyi pasal PP Nomor 16 Tahun 2022, antara lain:

"THR dan gaji ke-13 yang dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan."

Baca Juga: Pantas Tak Pernah Sepi! Ini Gaji Tertinggi PNS dan PPPK, 7 Jurusan Kuliah Ini Paling Dibutuhkan di CPNS 2023

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 juga dijelaskan jika anggaran pencairan THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK menggunakan dana APBN.

THR dan gaji ke 13 akan diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan non-ASN akan mendapat dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Sementara, THR dan gaji ke 13 berasal dari anggaran APBD akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Selain PNS dan PPPK, calon pegawai negeri sipil atau CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke 13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.

Baca Juga: Mendikbud Jelaskan Nasib Sertifikasi Guru Dihapus Diganti Tunjangan, Ini Nominal Gaji TPG Guru ASN & Non PNS

Kapan THR dan gaji ke 13 dicairkan tahun 2023?

Berdasar dari PP Nomor 16 Tahun 2022, THR selambat-lambatnya diberikan H-7 dari Hari Raya Idul Fitri atau acara keagaaman lain.

Jika dalam SKB 3 Menteri 2023, Lebaran Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, pemberian THR paling lambat adalah 12 April.

 

Kemudian, jadwal pencairan gaji ke 13 seperti biasa yakni menjelang tahun ajaran akademik baru. Biasanya pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: Mohon Maaf Banget, 2 PNS Ini Tidak Dapat THR 2023 dan Gaji 13, Cek Nominal Terbaru di SINI

Demikian info update THR dan gaji ke 13 PNS PPPK tidak cair ke 2 kelompok ASN menurut peraturan PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan tanggal 12 April 2023.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x