Cara Daftar Mudik Gratis 2023 BUMN Jasa Raharja, Kemenhub, dan Indomaret: Lengkap dengan Syarat Pendaftaran

- 16 Maret 2023, 16:25 WIB
ilustrasi - Berikut cara daftar beserta syarat mudik gratis Indomaret, BUMN Jasa Raharja, dan Kemenhub.
ilustrasi - Berikut cara daftar beserta syarat mudik gratis Indomaret, BUMN Jasa Raharja, dan Kemenhub. /PIXABAY/652234

2. Kemenhub:

Syarat:

- Identitas KTP atau SIM atau KK.
- Hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik.
- Jika akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
- Peserta hanya diberikan waktu H+7 (tujuh) setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
- Apabila lewat H+7 (tujuh) peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
- Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 (satu) sebelum tanggal seremonial bus.
- Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.
- Peserta wajib datang minimal 1 (satu) jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga: Dibuka GRATIS, Ini Ruas Tol Jogja - Solo yang Dibuka saat Mudik Lebaran 2023

Cara Daftar:

- Buka aplikasi MitraDarat
- Login dan masukkan alamat email
- Masukkan juga nomor ponsel atau nomor WhatsApp
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan
- Setelah berhasil, aplikasi akan menampilkan dashboard MitraDarat
- Klik ikon "Mudik Gratis"
- Pilih titik keberangkatan dan tujuan mudik
- Pilih armada mudik yang sesuai Isi identitas data penumpang
- Klik tombol "Selesaikan Pesanan".

 

3. Indomaret:

Syarat:

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x