Kenapa LPSK Cabut Perlindungan Bharada E? Simak Penyebab dan Situasi Terkini Richard Eliezer di Sini

- 12 Maret 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi. Simak alasan LPSK mencabut hak perlindungan Bharada E, disertai situasi terkini Bharada E sebagai Justice Collaborator.
Ilustrasi. Simak alasan LPSK mencabut hak perlindungan Bharada E, disertai situasi terkini Bharada E sebagai Justice Collaborator. /UNSPLASH/@26_ms

BERITA DIY - Simak penjelasan kenapa LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) kini mencabut hak perlindungan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator kasus penembakan Brigadir J.

Pasca sidang kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada E selaku Justice Collaborator tentunya mendapat perlindungan dari LPSK setelah membantu penyidik untuk membawa keadilan terhadap tersangka pembunuhan.

Diketahui hasil dari sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, berakhir dengan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo selaku tersangka utama.

Namun warganet Indonesia dikejutkan dengan kabar bahwa LPSK mengambil keputusan untuk mencabut hak perlindungan Bharada E.

Hak perlindungan yang diterima oleh Bharada E meliputi perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi Justice Collaborator, perlindungan hukum dan juga bantuan psiko-sosial.

Baca Juga: Profil Ammar Zoni, Suami Irish Bella yang Terjerat Kasus Narkoba: Umur, Keluarga, dan Karier

Dilansir dari PMJ NEWS, pencabutan hak perlindungan oleh LPSK disebabkan oleh tindakan Bharada E yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hal bertentangan yang dilakukan oleh Bharada E adalah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun TV, di mana wawancara tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan dari LPSK.

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” jelas Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan, dikutip dari PMJ NEWS pada 11 Maret 2023.

Syahrial Martanto Wiryawan juga menyebutkan bahwa pihak LPSK telah mengirimkan surat keberatan kepada stasiun TV bersangkutan untuk tidak menayangkan hasil wawancara tersebut.

Baca Juga: LPSK Sampaikan 6 Kejanggalan di Pengakuan Putri C yang Diduga Alami Pemerkosaan Oleh Brigadir J

Meskipun hak perlindungan LPSK terhadap Bharada E dicabut, keputusan LPSK tidak akan mengurangi hak Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator.

Kini Bharada E berada di Rutan Bareskrim cabang Salemba imbas pencabutan hak perlindungan LPSK.

Serah terima Bharada E dari perlindungan LPSK ke Rutan Bareskrim cabang Salemba dilaksanakan pada hari Sabtu, 11 Maret 2023 kemarin.

Berdasarkan kabar terkini Bharada E yang dirilis oleh Polri, kini Bharada E berada di perlindungan Polri dalam masa penahanannya.

Baca Juga: VIRAL Video Detik-detik Gunung Merapi Erupsi Hari Ini: Abu Mirip Wedhus Gembel, Meletus hingga Jawa Tengah

"Dari penyidikan awal, penuntutan, sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari PMJ NEWS pada 12 maret 2023.

Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, penjagaan dan perlindungan Bharada E saat ini merupakan komitmen awal Polri sejak awal penyelidikan awal kasus penembakan Brigadir J.

"Sampai saat ini kan kondisi kesehatan Eliezer baik, ini wujud komitmen Polri dari awal," tambah Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Demikian penjelasan kenapa LPSK kini mencabut hak perlindungan Bharada E, disertai situasi terkini Bharada E sebagai Justice Collaborator.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x