BERITA DIY - Simak informasi link pengumuman PPPK Guru 2022 cara cek hasil seleksi kompetensi Guru PPPK login akun SSCASN atau gurupppk.kemdikbud.go.id.
Tahap seleksi PPPK Guru 2023 kini sudah mulai diumumkan hasil seleksi yang sudah disampaikan sejak 8 Maret 2023 lalu.
Hari ini para peserta seleksi PPPK Guru 2023 bisa cek melalui link gurupppk.kemdikbud.go.id atau login akun SSCASN masing-masing peserta.
Cara cek hasil pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 akan dibagikan di artikel ini lengkap dengan link pengumuman.
Sebagai informasi para peserta pendaftaran PPPK Guru 2022 masih bisa melakukan sanggah dari hasil seleksi tersebut.
Terdapat beberapa jenis pengumuman yang akan didapat oleh masing-masing peserta PPPK Guru 2022 yang bisa dicek hari ini.
Diantaranya dinyatakan tidak lolos PPPK Guru 2022, kemudian peserta diminta untuk memperhatikan hasil ini masih belum final seleksi kompetensi.
Kemudian pengumuman menyatakan Anda lolos seleksi PPPK Guru Tahun 2022, hasil kelulusan akhir akan diumumkan setelah masa sanggah berakhir.
Adapun yang terakhir ialah keterangan hasil kompetensi PPPK Guru 2023 Pra Sanggah pihak instansi terkait belum mengatur tanggal pelaksanaan sanggah tahap 1.
Berikut cara melihat hasil pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 melalui laman PPPK Guru Kemendikbud 2022:
Cara Cek Hasil Melalui laman PPPK Guru Kemendikbud 2022
1. Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_2022/ atau KLIK DI SINI
2. Pilih menu "Pengumuman"
3. Catatan, jika pengumuman belum tersedia maka menu ini akan kosong
4. Jika tersedia, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
5. Masukan Nomor Peserta untuk mencari informasi data kelulusan
6. Masukkan hasil penjumlahan angka
7. Pilih "Cari"
8. Hasil kelulusan Anda akan muncul dalam laman tersebut.
Cara Cek Hasil Melalui laman SSCASN
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pilih menu "Login"
3. Masukan NIK dan password
4. Pilih "Masuk"
5. Hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di dashboard.
Sebagai tambahan, berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Demikian informasi link pengumuman PPPK Guru 2022 cara cek hasil seleksi kompetensi Guru PPPK login akun SSCASN atau gurupppk.kemdikbud.go.id.***