Lebih lanjut, Asep menjelaskan kalau pembukaan KUR BRI 2023 sedikit terlambat dikarenakan adanya perubahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
"Sebelumnya KUR itu bisa diberikan untuk nasabah tidak ada konsep graduasi. Jadi kalau dulu KUR mikro dan KUR kecil yang di atas Rp 10 juta sampai Rp 500 juta, suku bunganya sama-sama 6%,” jelasnya.
“Tetapi di ketentuan yang terbaru di 2023, dilakukan graduasi. Perubahan di sisi ketentuan inilah yang memang basicly membuat seluruh pihak diantaranya perbankan untuk melakukan pembenahan di sisi internal," sambung Asep.
Dalam Permenko terbaru terjadi perubahan angka suku bunga untuk peminjam yang sudah melakukan pinjaman secara berulang, dengan kenaikan hingga mencapai sembilan persen.
"Mulai dari suku bunga tujuh persen untuk yang dua kali meminjam, selanjutnya delapan persen, sampai sembilan persen,” papar asep.