Bagi petugas Haji daerah maksimal hanya 3 orang yang bisa ikut dalam satu keberangkatan kuota Haji dari suatu daerah saja.
"Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota," jelas Menag Yaqut Cholil.
Dalam keberangkatan Haji di tahun 2023, apabila masih ada sisa kuota dari Haji reguler, prioritas lansia, petugas pembimbing dari KBIHU, maupun daerah maka kuota akan diberikan kepada jemaah Haji reguler nomor porsi berikutnya.