12.Neobank
13. KoinWork
14. Julo
15.Kredit Pintar
Cara Lapor Pinjol Ilegal Meresahkan
1. Laporkan ke OJK
Selain menghubungi pihak berwajib atau polisi, Anda bisa membuat laporan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Laporan yang ditujukan kepada OJK terkait modus di atas bisa dilakukan secara online, melalui nomor hotline 157, nomor WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected].