Hasil Sidang Etik Bharada E Tak Dipecat, Apa Itu Demosi 1 Tahun Sanksi yang Dijatuhkan ke Richard Eliezer?

- 22 Februari 2023, 18:52 WIB
Hasil sidang etik Bharada E yang tak dipecat dan penjelasan apa itu demosi 1 tahun sanksi yang dijatuhkan ke Richard Eliezer.
Hasil sidang etik Bharada E yang tak dipecat dan penjelasan apa itu demosi 1 tahun sanksi yang dijatuhkan ke Richard Eliezer. / Antara/Sigid Kurniawan/

BERITA DIY - Berikut info hasil sidang etik Bharada E yang tak dipecat. Simak juga penjelasan apa itu demosi 1 tahun sanksi yang dijatuhkan ke Richard Eliezer di sini.

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.

Sidang etik ini digelar berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang diotaki Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri.

Diketahui, dalam sidang pembunuhan berencana, Bharada E dinyatakan bersalah karena terlibat menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Alasan Hakim Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara, Ini Daftar Vonis Ferdy Sambo,Putri Cadrawati hingga Kuat Maruf

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjatuhkan vonis hukuman penjara 1,5 tahun terhadap Bharada E. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dikutip dari Antara, Rabu, 15 Februari 2023.

Vonis untuk Bharada E ini sangat ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E divonis 12 tahun penjara.

Hakim memberikan vonis ringan dengan berbagai pertimbanga. Di antaranya Bharada E bukan pelaku utama dan menjadi Justice Collaborator.

Baca Juga: Asal Mula Kasus Ferdy Sambo dan Perkembangan Kasus Terbaru, Begini Kronologi Lengkap Kasus Tewasnya Brigadir J

Lalu bagaimana dengan hasil sidang kode etik yang dijalani Bharada E pada hari ini atas kasus pembunuhan Brigadir J?

Hasil sidang etik Bharada E

Dikutip dari Antara, Rabu, 22 Februari 2023, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada E. Artinya Bharada E tidak dipecat.

"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Selain sanksi administrasi, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Baca Juga: Update Sidang Kasus Penembakan Brigadir J: Jadwal Sidang Kedua Bharada E dan Daftar Saksi yang Akan Hadir

Apa itu demosi?

Istilah demosi memang digunakan dalam institusi Polri. Demosi tertera dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP. 

Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan, penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda. Demosi merupakan sanksi administratif. 

Demikian info hasil sidang etik Bharada E yang tak dipecat dilengkapi penjelasan apa itu demoni 1 tahun sanksi yang dijatuhkan ke Richard Eliezer.***

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x