Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2023 PNS, ASN PPPK, TNI Polri, Pensiunan? Cek Besaran THR Tunjangan PNS di Sini

- 21 Februari 2023, 12:58 WIB
Info kapan jadwal pencairan gaji ke 13 2023 PNS, ASN PPPK, TNI Polri dan pensiunan. Cek besaran THR tunjangan PNS sebelum naik.
Info kapan jadwal pencairan gaji ke 13 2023 PNS, ASN PPPK, TNI Polri dan pensiunan. Cek besaran THR tunjangan PNS sebelum naik. /Ilustrasi FreeImages/lilieks

BERITA DIY - Berikut info kapan jadwal pencairan gaji ke 13 2023 PNS, ASN PPPK, TNI Polri dan pensiunan. Cek besaran THR tunjangan PNS sebelum naik.

Biasanya, pencairan tunjangan hari raya (THR) akan dimulai 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara, penyaluran gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan menyusul pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan/atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jika merujuk SKB 3 Menteri, libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023 adalah tanggal Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023. Diprediksi, pencairan THR PNS ada pada 12-13 April 2023.

 

Lalu, kapan pencarian gaji ke 13 2023 untuk PNS, ASN PPPK, TNI Polri dan pensiunan yang masuk aparatur negara di pusat ataupun daerah?

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PPNPN IKN Non PNS Dibuka Hari Ini 20 Februari 2023 di ikn.go.id, Cek Syarat Loker di Sini

Ini jadwal pencairan gaji ke 13 2023

Jika merujuk pada pencairan gaji ke 13 tahun 2022, PNS menerima tunjangan ke 13 pada Juli 2022 yakni saat mendekati semester awal tahun ajaran baru sekolah.

Diprediksi, pencairan gaji ke 13 2023 akan dilaksanakan pada Juni - Juli 2023 yang tetap sama bertujuan untuk membantu seluruh aparatur negara terutama saat menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Adapun peraturan teknis gaji ke 13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: Prediksi Kenaikan Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Cair April 2023, Ini Besarannya

 

Berapa tunjangan gaji ke 13 2023 per penerima?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, penerima gaji ke 13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.

Adapun gaji ke 13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.

Yang termasuk tunjangan PNS yang melekat antara lain terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Baca Juga: Kapan Tes CPNS 2023 Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Ini Formasi PNS Paling Dibutuhkan BKN

Berikut rincian yang menerima gaji ke 13:

- PNS aktif akan menerima gaji ke 13 berupa gaji pokok dan 50 persen tukin.

- Para pensiunan akan menerima gaji ke 13 yang besarannya 1 kali gaji pensiunan.

Adapun besaran gaji pensiunan PNS, yakni 75 persen gaji pokok saat sebelum pensiun.

Sebagai gambaran berapa besaran gaji ke 13 cair Juni - Juli 2023, berikut rincian gaji pokok PNS sesuai golongan, antara lain:

 

Besaran gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Cara Guru Honorer Tidak Lolos PPPK 2022 Dapat Insentif Rp 4,2 Juta Cair Bulan Februari-Maret 2023

Besaran gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Besaran gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Besaran gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

 

Baca Juga: Apa Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 dari Kemendikbudristek Sudah Ada di SSCASN BKN? Ini Updatenya

Demikian info kapan jadwal pencairan gaji ke 13 2023 PNS, ASN PPPK, TNI Polri dan pensiunan. Cek besaran THR tunjangan PNS sebelum naik. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x