Apa Bisa Peserta Prakerja 2022 Daftar Kembali Tahun 2023 Dapat Insentif Rp 4,2 Juta?

- 14 Februari 2023, 09:15 WIB
Info apakah bisa daftar ulang peserta Prakerja 2022 di Prakerja 2023 untuk dapat insentif Rp 4,2 juta.
Info apakah bisa daftar ulang peserta Prakerja 2022 di Prakerja 2023 untuk dapat insentif Rp 4,2 juta. /Instagram.com/@prakerja.go.id

Artinya, 1 NIK KTP hanya bisa digunakan sekali daftar Kartu Prakerja sebagai penerima insentif. Namun, jika Anda sudah daftar akun Prakerja tapi belum pernah lolos sebagai peserta gelombang pelatihan, Anda masih bisa terus mencobanya.

Pada Kartu Prakerja 2023 ini, insentif untuk upgrade keahlian dan pengetahuan bertamah menjadi total Rp 4,2 juta jika memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan dari pemerintah.

Untuk rincian bantuan insentif yakni terdiri dari iaya pelatihan Rp 3,5 juta, insentif paska pelatihan Rp 600.000, dan insentif survei sebesar Rp 100.000. Sebelumnya besaran bantuan yang diterima per individu yakni Rp 3,55 juta.

Bantuan Prakerja 2020 - 2022 tersebut terwujud dalam biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif paska pelatihan Rp 2,4 juta dan insentif survei Rp 150.000.

Baca Juga: Catat! Ini Golongan Pekerja yang Dilarang Menerima Kartu Prakerja, Gelombang 48 Kapan Dibuka?

Syarat-syarat peserta Kartu Prakerja 2023

Selain 1 NIK KTP hanya bisa daftar pelatihan Prakerja sekali seumur hidup. Dalam 1 KK (Kartu Keluarga) hanya boleh maksimal 2 NIK KTP yang bisa diterima dapat bantuan pelatihan Prakerja 2023.

Penerima Prakerja 2023 wajib WNI minimal umur 18 tahun dan maksimal 55 tahun. Ia tidak sedang dalam menempuh pendidikan formal baik SMA atau kuliah di universitas.

 

Bagi yang keluar dari universitas atau tidak lulus atau drop out (DO) dan ingin mendapatkan Kartu Prakerja 2023 wajib untuk mengurus surat DO di kampus dan pemberitahuan ke Dukcapil domisili.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah