Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Daftar Gaji Resmi dari KPU Lengkap Termasuk PPS dan PPK

- 31 Januari 2023, 12:16 WIB
Info berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024 dilengkapi daftar gaji resmi dari KPU lengkap termasuk PPS dan PPK.
Info berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024 dilengkapi daftar gaji resmi dari KPU lengkap termasuk PPS dan PPK. /Instagram.com/@kpukotajogja

BERITA DIY - Berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak daftar gaji resmi dari KPU lengkap termasuk PPS dan PPK.

Saat ini banyak yang sedang cari informasi berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024. Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah berlangsung pada 26-28 Januari 2023.

Pantarlih, mengutip kpu.go.id, memiliki tugas pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih yang akan dimuat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 lebih dari satu bulan. Pantarlih akan bekerja mulai pada 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023. 

Baca Juga: Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Dilengkapi Daftar Gajinya, Kapan Mulai Bekerja? Ini Contoh Tugasnya

Berikut detail tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Info Syarat Daftar Seleksi, Masa dan Cara Kerja, Berapa Orang per Desa?

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Baca Juga: Kisi-kisi Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Ini Contoh Soal Interview Panitia Pemungutan Suara PDF dan Jawaban

Pantarlih Pemilu 2024 akan bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara). Lalu, berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?

Simak daftar gaji resmi dari KPU lengkap termasuk Pantarlih, PPS dan PPK di bawah ini:

KPPS: Rp 1.200.000

KPPS: Rp 1.100.000

Ketua PPK: Rp 2.500.000

Anggota PPK: Rp 2.200.000

Baca Juga: Contoh Soal Tes Wawancara PPS Dilengkapi Kunci Jawaban dan Kisi Kisi Soal yang Wajib Dijawab

Ketua PPS: Rp 1.500.000

Anggota PPS: Rp 1.300.000

Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000

Perlu diketahui, gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan lainnya diberikan setiap bulan. Artinya, Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapat gaji lebih dari Rp 1.000.000 karena tugasnya lebih dari sebulan.

Demikian info berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024 dilengkapi daftar gaji resmi dari KPU lengkap termasuk PPS dan PPK.***

Editor: F Akbar

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x