Kini syarat untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 menjadi seperti berikut ini:
1. WNI dengan usia minimal 18 tahun.
2. Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan.
3. Dalam usaha mencari kerja sebagai pekerja yang terkena PHK maupun karyawan yang ingin meningkatkan kompetensi kerja.
4. Bukan seseorang dengan pekerjaan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Lowongan Kerja Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar Ini Persyaratannya
5. Belum memenuhi batas maksimal 2 NIK pendaftar Kartu Prakerja dalam 1 KK.
Kemudian bantuan insentif yang diberikan dari Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 bisa disimak berikut ini:
- Bantuan pelatihan kerja sebesar Rp 3,5 juta, namun tidak bisa dicairkan oleh pemegang Kartu Prakerja.