Bersiap, Honorer Tenaga Teknis Ini Diusulkan Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 11 Januari 2023, 12:03 WIB
Ilustrasi. Bersiap, honorer tenaga teknis ini diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak syarat dan ketentuannya di sini.
Ilustrasi. Bersiap, honorer tenaga teknis ini diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak syarat dan ketentuannya di sini. /ANTARA/Abdul Fatah

BERITA DIY - Bersiap, honorer tenaga teknis berikut ini diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak syarat dan ketentuannya di sini.

Tenaga honorer masih memiliki harapan diangkat menjadi PNS. Dua orang anggota DPR RI mengusulkan adanya pengangkatan PNS tanpa tes bagi para tenaga honorer hingga kontrak.

Usulan pengangkatan honorer jadi PNS tersebut tertuang dalam RUU ASN tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pengangkatan disebut tanpa tes.

Meski tanpa tes, para tenaga honorer tetap harus mengikuti seleksi berupa seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi data. 

Baca Juga: Waduh, Honorer yang Usia Melebihi Ini Tak Diangkat Jadi PNS, Cek Ketentuan RUU ASN di Sini

Selain itu, juga penilaian beberapa aspek sebelum mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Misalnya masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.

Merujuk Pasal 131A ayat 1 RUU ASN, pemerintah wajib angkat tenaga honorer tertentu jadi PNS. Berikut ketentuannya:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.

Sesuai RUU ASN, honorer kategori 1 dan kategori 2 yang akan diangkat jadi PNS tanpa tes. Berikut syaratnya:

Baca Juga: Bukan Pakai Tes, Ini Skema Pengangkatan Honorer Jadi PNS di RUU ASN, Jangan sampai Salah Paham Ya

1. Kriteria tenaga honorer kategori 1

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.
- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

2. Kriteria tenaga honorer kategori 2

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.
- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Dalam lampiran RUU ASN juga terdapat daftar honorer tenaga teknis yang menjadi prioritas diangkat jadi PNS. Daftarnya sebagai berikut:

Penyusun Program Evaluasi dan Laporan, Penata Laporan Keuangan, Verifikator Keuangan, Pengadministrasi Keuangan, Pranata Komputer, Operator Komputer, Arsiparis, Pengadministrasi Umum, Analis Kebutuhan Prasarana Perkantoran, Analis Kebutuhan Sarana Perkantoran, Teknisi Bangunan, Teknisi Listrik, Caraka, Sopir, Penjaga Malam/Penjaga Sekolah, Penyapu Jalan, Pramu Kantor, Pramu Saji, Penata Usaha Sekolah.

Baca Juga: Resmi, Ini Kebijakan Baru PAN RB dan BKN untuk ASN dan Honorer Mulai Januari 2023, Menguntungkan atau Tidak?

Perencana, Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Analis Potensi Pendapatan Daerah, Analis Kepegawaian, Analis Kebutuhan Diklat, Pemberi Konsultasi Pegawai Psikolog, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyusun Abstraksi Hukum, Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum, Analis Hukum/Analis Perundang-undangan, Pranata Humas, Desainer Grafis, Penyusun Informasi dan Publikasi, Sandiman, Operator Transmisi Sandi, Penerjemah, Analis Jabatan, Analis Organisasi, Penyusun sistem dan prosedur kerja, Stastisi, Pustakawan, Auditor Keuangan.

Widyaiswara Manajemen, Penyelenggara Pelatihan, Penyusunan Kurikulum Diklat, Peneliti Sosial Ekonomi Pertanian, Perekayasa Teknik Mesin, Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Penyehatan Linkungan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Penata Ruang, Pengawas Tata Pertamanan, Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman – Pengamat Hama Penyakit, Pengawas Benih Tanaman, Pemandu Lapang Perkebunan, Penyelia Mitra Tani, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Inseminator, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Pengawas Bibit Ternak, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna Pertanian, Pengolahan Hasil Pertanian.

Pengolah Hasil Peternakan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, Pengawas Benih Ikan, Tenaga Enumerator Perikanan, Pengawas Perikanan, Analis Potensi Kelautan dan Perikanan, Pembimbing Terapan Teknologi, Pengolahan Hasil Perikanan, Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, Mediator, Pengantar Kerja, Instruktur Otomotif, Penggerak Swadaya Masyarakat, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna, Penguji Mutu Barang, Penera, Penyelidik Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Inspektur Minyak dan Gas, Analis Potensi Pertambangan, Pengendali Dampak Lingkungan, Pekerja Sosial.

Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini, Tenaga Honorer Kategori Tertentu Bakal Diangkat PNS Tanpa Tes, Kapan?

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Tagana, Jagawana, Polisi Kehutanan, Petugas Lapangan Gerakan Rehabilitasi Hutan, Pengendali Ekosistem Hutan, Pengamat Meteorologi Geofisika, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Sistem Transportasi Darat, Perhubungan dan Transportasi, Nahkoda, Anak Buah Kapal, Kepala Kamar Mesin, Pamong Belajar, Pengembang Teknologi Pendidikan, Pamong Budaya, Analis Potensi Wisata, Penyusun Bahan Promosi dan Publikasi Pariwisata, Pemandu Wisata, Analis Tata Praja, Bantuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Pengamanan Dalam, Analis Kependudukan, serta Tenaga Teknis Administrasi lainnya.

Demikian informasi honorer tenaga teknis di atas diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes dilengapi syarat dan ketentuannya dalam RUU ASN.***

Editor: F Akbar

Sumber: DPR RUU ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x