BERITA DIY - Simak penjelasan cara cairkan bansos BPNT Rp 600 ribu dengan data diri di KTP, berikut disertai syarat cairkan dan cara cek nama penerima bansos sembako bulan ini.
Penyaluran bansos BPNT kini berlanjut hingga bulan ini, Desember 2022, di mana masyarakat KPM bisa cairkan bantuan hingga Rp 600 ribu.
Dengan disalurkannya bansos sembako atau BPNT Rp 600 ribu untuk masyarakat KPM, pemerintah berharap kebutuhan sembako masyarakat bisa terpenuhi.
Namun perlu diingat bahwa penyaluran bansos BPNT Rp 600 ribu memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Dalam proses penyaluran bansos BPNT, syarat yang diberikan pemerintah adalah:
1. Seorang WNI dan memiliki KTP.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat
3. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, maupun Polri