Alasan Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan, Ini Draft Rancang Aturan Lengkapnya

- 27 Desember 2022, 12:47 WIB
Para perokok siap-siap tidak bisa lagi membeli rokok ecer atau batangan tahun depan.
Para perokok siap-siap tidak bisa lagi membeli rokok ecer atau batangan tahun depan. /Tangkap layar youtube.com/c/SekretariatPresiden
 
BERITA DIY - Simak informasi soal alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang penjualan rokok batangan dan aturan lengkapnya.
 
Para perokok diprediksi tidak bisa lagi membeli roko ecer atau batangan tahun depan. Pasalnya, Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok batangan melalui Peraturan Pemerintah tahun 2023.

Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022  tentang Program Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang menyebutkan "Pelarangan Penjualan Rokok Batangan" yang diunggah pada JDIH Kementerian Sekregariat Negara. Larangan ini belum final dan masih dalam tahap penyusunan.

Diketahui perokok di bawah umur meningkat setiap tahun. Meskipun terdapat regulasi cukai tembakau yang menyebabkan roko naik setiap tahun, belum bisa mengurangi angka perokok pada anak.

Sejumlah ahli kesehatan mengatakan tingginya jumlah perokok di bawah umur disebut karena aturan yang belum tegas pada pembatasan konsumsi rokok. Padahal kebiasaan merokok menyumbang pembiayaan kesehatan terbanyak karena terkait dengan risiko penyakit katastropik.
 
Baca Juga: Kronologi Kebakaran PT Gudang Garam Kediri karena Apa, Ini Fakta Kebakaran Pabrik Rokok

Selanjutnya terkait Keppres 25 Tahun 2022  tersebut, ada tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau, yakni:

1.Penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
 
2.Ketentuan rokok elektronik;
 
3.Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
 
4.Pelarangan penjualan rokok batangan;
 
5.Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam
dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
 
6.Penegakan dan penindakan; dan
 
7.Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
 
Baca Juga: Harga Rokok Terbaru Januari 2022, dari Golongan SKM hingga Golongan SKT Semua Naik Harga

Larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang digagas oleh Kementerian Kesehatan. Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu di dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi.
Itulah informasi soal alasan Jokowi melarang penjualan rokok batangan dan aturan lengkapnya.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x