1.Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3.Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan pegawai swasta
4.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5.Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6.Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku di Lembaga profesi yang berwenang
7.Sehat jasmani dan rohani
8.Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK