Cara Daftar, Formasi, dan Jadwal Pendaftaran Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2022

- 21 Desember 2022, 15:49 WIB
Cara Daftar, Formasi, dan Jadwal Pendaftaran Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2022, 11 Formasi dibuka
Cara Daftar, Formasi, dan Jadwal Pendaftaran Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2022, 11 Formasi dibuka /Twitter.com/@BKNgoid

BERITA DIY – Simak cara daftar, formasi, dan jadwal pendaftaran seleksi penerimaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2022.

Seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 diumumkan pada pengumuman NOMOR: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2022.

Pendaftaran seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. mulai dibuka pada tanggal 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Seleksi Administrasi dilaksanakan pada tanggal 21 Desember sampai 11 Januari 2023. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 12-15 Januari 2023.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat Daftar dan Login sscasn.bkn.go.id

Adapun 11 formasi yang dibuka yaitu Ahli Pertama-Analisis Kebijakan, Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Ahli Pertama – Arsiparis, Ahli Pertama - Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran, Ahli Pertama - Pranata Komputer, Terampil – Arsiparis, Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat, Terampil - Pranata Komputer, dan Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Lokasi penempatan PPPK Tenaga Teknis yaitu di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan Kantor Regional I s.d. XIV BKN.

Baca Juga: Login sscasn.bkn.go.id Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Ini Cara Daftar, Syarat, Formasi, dan Jadwal Seleksi

Selanjutnya, simak cara daftar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022:

1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:

a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;

d.Melakukan swafoto;

e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan

Baca Juga: Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dilengkapi Syarat Pendaftaran Seleksi dan Cara Daftar

f. Mencetak Kartu Informasi Akun.

2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

3.Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);

4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis;

5. Pelamar memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi;

Baca Juga: Kabar Baik, Ini Daftar Tunjangan buat Guru PPPK Sertifikasi Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat?

6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai/e-meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;

Baca Juga: Kabar Baik, Ini Daftar Tunjangan buat Guru PPPK Sertifikasi Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat?

d. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 7;

e. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 7;

f. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 14;

g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai/e-meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;

Baca Juga: Wajib Paham, Ini 5 Syarat Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Guru PPPK Dapat?

h. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus Jabatan Fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum pada romawi II huruf B;

i. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 15.

7. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan

Baca Juga: Kabar Baik, Menpan RB Ungkap Ada Rekrutmen ASN di 2023, CPNS atau PPPK? Ini Bocoran Formasinya

8. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).

Demikianlah cara daftar, formasi, dan jadwal pendaftaran seleksi penerimaan Pengadaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2022.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah