6. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,
7. Pelaku usaha mikro dan kecil.
8. Bukan Pejabat Negara seperti Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Adapun untuk cara daftar juga tidak mengalami perubahan dan masih menggunakan laman www.prakerja.go.id
Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja gelombang 48:
1. Buka situs www.prakerja.go.id menggunakan laptop/PC/HP
2. Klik Daftar
3. Daftar menggunakan email yang masih aktif
4. Jika sudah daftar, buka email yang kamu daftarkan tersebut untuk verifikasi