Berikut cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama:
1. Kunjungi KAU tempat pasangan menikah
2. Bawa dokumen seperti buku nikah fisik, KTP, KK milik pengantin
3. Petugas KAU akan mengisikan data pernikahan Anda ke Simkah Web
4. Kartu nikah digital akan dikirm ke email
Demikian informasi cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama dan baru secara online tanpa harus ke KUA resmi dari Kemenag, serta info berapa biaya buatnya.***