Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru Online Tanpa ke KUA, Berapa Biaya Buatnya?

- 11 Desember 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama dan baru secara online tanpa harus ke KUA resmi dari Kemenag, berapa biaya buatnya?
Ilustrasi - Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama dan baru secara online tanpa harus ke KUA resmi dari Kemenag, berapa biaya buatnya? /Tangkap layar Instagram.com/@bimasislam

Berikut cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama:

1. Kunjungi KAU tempat pasangan menikah

2. Bawa dokumen seperti buku nikah fisik, KTP, KK milik pengantin

3. Petugas KAU akan mengisikan data pernikahan Anda ke Simkah Web

4. Kartu nikah digital akan dikirm ke email

Demikian informasi cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama dan baru secara online tanpa harus ke KUA resmi dari Kemenag, serta info berapa biaya buatnya.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x