Apa Itu Pangkat Tituler yang Didapatkan Deddy Corbuzier? Ini Arti Pangkat Militer Tituler & Syarat Mendapatkan

- 9 Desember 2022, 18:11 WIB
Contoh pangkat tituler, syarat mendapat pangkat tituler, militer tituler Deddy Corbuzier adalah apa dan penerima pangkat tituler.
Contoh pangkat tituler, syarat mendapat pangkat tituler, militer tituler Deddy Corbuzier adalah apa dan penerima pangkat tituler. /Instagram/@mastercorbuzier

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari contoh pangkat tituler, syarat mendapat pangkat tituler, militer tituler Deddy Corbuzier adalah apa dan penerima pangkat tituler.

Ketahui apa itu pangkat tituler yang didapatkan Deddy Corbuzier, dilengkapi arti pangkat militer tituler beserta syarat mendapatkan pangkat militer tituler.

Pada hari ini, Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat tituler dari TNI Angkatan Darat (TNI AD). Hal tersebut diumumkan Deddy melalui akun Instagramnya.

Adapun pangkat militer tituler tersebut, diberikan oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, dan disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Juga: Cara Buat Avatar yang Viral di Instagram dengan Aplikasi AI Avatar, Dilengkapi Link Download Lensa AI Gratis

Deddy Corbuzier pun merasa bangga mendapatkan Pangkat Militer Tituler tersebut, di mana Ia mendapatkan pangkat letnan kolonel tituler.

"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung," beber Deddy, Jumat, 9 Desember 2022.

Pencapaian yang diperoleh Deddy Corbuzier tersebut, rama-ramai diapresiasi oleh tokoh figur. Mulai dari komedian hingga penyanyi.

"wuih ngeri iki," kata showimah.

"Proud of u master," tulis Ivan Gunawan.

Baca Juga: Arti Kata Petir Merah Pecah Adalah Apa Dalam Bahasa Gaul yang Viral di TikTok, Ternyata Ini yang Lebih Menarik

"kereen bangga saya bro," beber budikaryas.

Di tengah apresiasi tersebut, banyak yang bertanya. Apa itu pangkat tituler?

Pangkat Tituler merupakan pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka Pangkat yang bersifat tituler dicabut.

Berikut ini aturan soal tituler:

Pasal 7
(1) Selain dari pemberian pangkat militer tituler oleh atau berdasarkan Undang-undang pangkat militer dapat diberikan kepada:
a. pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira;
b. pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira;
c. pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang di- tunjuk olehnya.

(2) Pangkat militer tituler yang diberikan kepada yang bersangkutan berdasarkan ayat (1) pasal ini adalah yang sepadan dengan jabatan yang dipangkunya, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler bagi mereka yang termasuk golongan tersebut dalam ayat 1 itu pada huruf a dan huruf b sekurang-kurangnya adalah pangkat terendah dalam golongan Perwira.

(3) Pemberian pangkat militer tituler termaksud pada ayat 1 huruf a, b dan c pasal ini dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.

Baca Juga: Link Download Game Sigma Battle Royale Akses Awal Mod Apk Mirip FF di Mod Combo & ApkPure Viral, Unduh Kesini

(4) Dalam hal orang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I. sebagai yang dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya

Pasal 8
(1) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat: titulernya dan jabatan itu tetap merupakan jabatan yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.

(2) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf c hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya dan jabatan itu tetap merupakan suatu jabatan yang menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya memerlukan pangkat militer tituler, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya tingkatan keadaan bahaya yang bersangkutan, kecuali jika tingkatan keadaan bahaya ini disusul dengan tingkatan keadaan bahaya yang lebih tinggi derajatnya.

(3) Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan pasal 7 ayat (4) berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.

(4) Pencabutan pangkat militer tituler dilakukan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berhak menentukannya.

Pasal 9
(1) Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

(2) Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

Demikian penjelasan apa itu pangkat tituler yang didapatkan Deddy Corbuzier, dilengkapi arti pangkat militer tituler beserta syarat mendapatkan pangkat militer tituler.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah