7. Pelaku usaha mikro dan kecil.
8. Bukan Pejabat Negara seperti Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Selain syarat, jumlah insentif Kartu Prakerja gelombang 48 akan naik menjadi Rp 4,2 juta dengan rincian sebagai berikut:
- Bantuan biaya pelatihan : Rp3,5 juta
- Insentif pasca pelatihan : Rp600 ribu
- Insentif pengisian survei : Rp100 ribu
Demikian informasi mengenai login dashboard www.prakerja.go.id daftar Kartu Prakerja gelombang 48 untuk dapat insentif Rp 4,2 juta.***