Pelamar Prioritas 1 (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Pelamar Prioritas 2 (P2) merupakan guru THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas 3 (P3) adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Pelamar Umum terdiri dari guru lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan guru yang terdaftar di Dapodik.
Kemendikbud menjelaskan guru pelamar P1, P2, P3 dan Umum wajib yang tertera di bawah ini agar lolos PPPK 2022:
Guru pelamar P1
Login SSCASN, Penempatan, Proses Pemberkasan, dan Bertugas di Sekolah. Bagi yang belum dapat penempatan maka bisa menunggu lagi atau turun ke P2/P3 dan mengikuti seleksi.
Guru pelamar P2 dan P3
Login SSCASN (daftar akun jika belum punya) - Pemilihan Formasi - Seleksi Administrasi oleh Pemda - Sanggah Administrasi - Pengumuman Seleksi Administrasi - Seleksi Kompetensi (dengan CAT) - Sanggah Kompetensi - Pengumuman Seleksi Kompetensi - Guru Nilai Tertinggi Lulus di Sekolah Induk Selama Ada Kebutuhan.