BERITA DIY - Berikut penjelasan hukum mengganti sholat Jumat dengan shalat Dzuhur karena bekerja, dalam perjalanan atau hujan lengkap niat sholat Dzuhur pengganti.
Dilansir dari bali.kemenag.go.id ada sejumlah syarat khusus seseorang saat sholat Jumat diganti dengan sholat Dzuhur.
Menurut pendapat Imam Syafii dikutip oleh Imam bin Yahya al-Muzani dalam kitab Mukhtasar al-Muzani, sejumlah orang yang boleh mengganti sholat Jumat dengan sholat Duhur di rumah antara lain:
Imam Syafii berucap: "Tidak ada kewajiban shalat Jumat bagi musafir, hamba sahaya, perempuan, orang sakit dan orang yang memiliki udzur."
Seorang lelaki yang sedang dalam perjalanan dan tidak memungkinkan untuk sholat Jumat boleh diganti dengan sholat Dzuhur pada waktu tanpa melebihi sholat Ashar.
Kemudian, orang sakit, hamba sahaya dan perempuan tidak diwajibkan sholat Jumat, tapi bisa melaksanakan sholat Dzuhur sesuai kemampuan.
Salah satu contoh udzur atau halangan yakni saat ada pandemi Covid-19 melanda, karena adanya larangan berkerumun MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa jika sholat Jumat boleh diganti sholat Dzuhur.
Halangan lain yakni saat ada hujan atau bencana alam, seorang laki-laki boleh mengganti sholat Jumat jadi sholat Dzuhur.