- Masukkan data diri lengkap NIK KTP, nama ibu kandung, email dan nomor HP. Klik 'Lanjutkan'.
- Jika Anda memenuhi syarat penerima BSU 2022 akan ada notifikasi: "Anda memenuhi persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Silakan melengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut."
- Namun, jika tak memenuhi syarat penerima BSU 2022 akan ada pernyataan: "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".
Baca Juga: Cara Cairkan BSU Rp 600 Ribu Tahap 7 2022 dan Cek Online via Pospay
2. SiapKerja Kemnaker
- Buka laman siapkerja.kemnaker.go.id
- Masukkan email atau nomor HP serta password untuk login. Jika belum punya akun klik 'Daftar Sekarang'.
- Isikan NIK KTP, nama lengkap dan nama ibu kandung. Selesaikan prosedur pendaftaran.
- Setelah itu login kembali dan lengkapi profil akun.
- Nantinya, akan ada notifikasi seperti dengan laman BSU BPJS Ketenagakerjaan.