5 Fakta Kasus Siti Elina, Perempuan Bawa Pistol ke Istana Merdeka: Apa Tujuannya dan Kena Pasal Berapa?

- 27 Oktober 2022, 11:35 WIB
Informasi 5 fakta kasus Siti Elina tujuan dan pasal kenakan pada perempuan bawa pistol di Istana Negara.
Informasi 5 fakta kasus Siti Elina tujuan dan pasal kenakan pada perempuan bawa pistol di Istana Negara. /Dok. Polda Metro Jaya

BERITA DIY - Simak 5 fakta kasus Siti Elina atau perempuan yang bawa pistol ke Istana Merdeka, Jakarta lengkap dengan tujuan kenapa melakukan dan pasal yang disangkakan.

Belakangan publik ramai memperbincangkan sebuah kasus yang terjadi setelah adanya seorang perempuan yang membawa sebuah pistol di sekitar Istana Merdeka, Jakarta.

Kejadian seorang perempuan bawa pistol di area Istana Merdeka, Jakarta tersebut dilaporkan terjadi yaitu pada Selasa 25 Oktober 2022 pagi hari beberapa waktu yang lalu.

Beruntung petugas Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres yang berjaga di pos sekitar Istana Merdeka pun kemudian mengamankan perempuan tersebut sehingga belum sempat masuk ke Istana Merdeka.

Baca Juga: Profil dan Fakta Isabella Menin Miss Brazil Peraih Gelar Miss Grand International 2022, Indonesia Tuan Rumah

Setelah diamankan perempuan yang kemudian diketahui memiliki nama yaitu Siti Elina tersebut kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya selama beberapa waktu terakhir.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian khususnya di Polda Metro Jaya, kemudian ditemukan sejumlah fakta yang dilakukan oleh Siti Elina.

Sejumlah fakta yang didapatkan hasil dari pemeriksaan terhadap Siti Elina itu seperti tujuan atau motif melakukan hal tersebut hingga pasal yang nantinya akan dikenakan kepadanya.

Berbagai fakta mengenai kasus yang menjeral Siti Elina sendiri secara resmi telah diumumkan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 26 Oktober 2022 yang lalu.

Baca Juga: Jadwal Terbaru BRI Liga 1 2022 Rekomendasi Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Persib vs Persija Kapan Main

Berikut merupakan sejumlah fakta-fakta yang dihimpun dari hasil konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kelanjutan kasus Siti Elina tersebut:

1. Senjata yang digunakan oleh Siti Elina pada saat mencoba menerobos ke ring 1 Istana Merdeka, Jakarta tersebut adalah pistol dengan jenis FN dengan kepemilikan yang berstatus ilegal.

2. Pihak kepolisian menduga bahwa motif dari Siti Elina melakukan tindakan tersebut merupakan bagian dari aksi paham radikalisme dan termasuk dalam teror yang akan dilakukannya

3. Tujuan yang Siti Elina melakukan tindakan tersebut adalah ingin bertemu Presiden Republik Indonesia yaitu Joko Widodo atau Jokowi di dalam Istana Merdeka, Jakarta.

4. Motif yang melatarbelakangi Siti Elina ingin bertemu Presiden Jokowi sendiri disebutkan bahwa akan menyampaikan pendapatnya mengenai dasar negara yang dianggapnya salah.

5. Pihak kepolisian telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka dengan pasal Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan dengan ancaman hukuman 

Baca Juga: Profil dan Fakta Unik Yeonjun TXT yang Berulang Tahun Hari Ini 13 September 2022, Berapa Usianya?

Hingga sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penahanan kepada Siti Elina, hal ini guna berkaitan dengan penyelidikan lebih lanjut apakah termasuk dalam tindakan terorisme atau tidak.

Jika nantinya hasil penyelidikan menemukan fakta baru mengenai tindakan terorisme, maka ada kemungkinan bahwa Siti Elina dapat pula dijerat dengan menggunakan pasal tentang terorisme.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai fakta kasus Siti Elina seorang perempuan yang sebelumnya membawa pistol ke Istana Merdeka, Jakarta.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x