Hore! BSU Tahap 5 Cair Hari Ini ke Pemilik Rekening Ini, Cek BLT Subsidi Gaji 2022 di BPJS Ketenagakerjaan

- 12 Oktober 2022, 10:16 WIB
BSU tahap 5 cair hari ini ke pemilik rekening ini. Cara cek penerima BLT subsidi gaji 2022 Rp 600 ribu di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
BSU tahap 5 cair hari ini ke pemilik rekening ini. Cara cek penerima BLT subsidi gaji 2022 Rp 600 ribu di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Hore! BSU Tahap 5 cair hari ini ke pemilik rekening yang penuhi syarat di bawah ini. Simak cara cek penerima BLT subsidi gaji 2022 di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mentransfer bantuan subsidi upah atau BSU tahap 5 kepada para karyawan yang memenuhi syarat mulai hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022.

Informasi seputar proses penyaluran BSU tahap 5 atau BLT Subsidi Gaji 2022 senilai Rp 600 ribu ini disampaikan Kemnaker melalui akun Instagram resminya pagi ini.

"Kabar baik kembali hadir untukmu Rekanaker!#BSU2022 Tahap 5 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima," tulis keterangan di @kemnaker.

Baca Juga: Cek Penerima BSU Tahap 5 dan Jadwal BLT Subsidi Gaji Tahap 6 dan 7 Kapan Cair di kemnaker.go.id dan DI SINI

"Yuk segera cek rekeningmu, Mention teman, tetangga, dan saudaramu agar mereka tahu informasi baik ini," tambahnya.

BSU tahap 5 ini cair ke pemilik rekening BSI (bagi pekerja di Aceh) dan himpunan bank negara (Himbara) seperti BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri yang memnuhi syarat atau kriteria.

Sedangkan karyawan yang tidak memiliki nomor rekening di atas akan diberi BLT subsidi gaji 2022 melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Adapun kriteria penerima BSU tahap 5 atau BLT subsidi gaji 2022 ini tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: BSU Tahap 4 Cair via BNI, BRI, Mandiri, BTN, Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan yang ingin mengetahui apakah memenuhi kriteria sebagai penerima BLT subsidi gaji 2022 atau tidak, bisa cek di link BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah memenuhi kriteria, karyawan bisa cek apakah mendapatkan BSU tahap 5 atau tidak di link Kemnaker, kemnaker.go.id.

Link Kemnaker ini juga menampilkan informasi lengkap seputar penyaluran BSU tahap 5 ini, di antaranya sebagai berikut:

1. Apakah dicalonkan sebagai penerima BLT subsidi gaji 2022 atau tidak memenuhi kriteria

2. Apakah ditetapkan sebagai penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Baca Juga: BSU Tahun 2022 Cair Jika Pekerja Punya Tanda Penerima Ini: Kapan Jadwal BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Cair?

3. Apakah dana BSU 2022 sudah tersalurkan atau belum

4. Dana BSU 2022 cair melalui bank mana.

Karyawan juga akan menerima notifikasi apakah BSU tahap 5 sudah cair atau belum di link kemnaker.go.id tersebut.

Sebelum mengetahui notifikasi tersebut, simak dulu cara cek apakah karyawan memenuhi kriteria sebagai penerima BLT subsidi gaji 2022 atau tidak di link BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:

1. Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: BSU Tahap 6 dan 7 Kapan Cair? Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Rp600 Rbu

2. Masukkan data diri yang dibutuhkan di kolom tersebut

3. Klik "Lanjutkan"

4. Setelah itu akan muncul informasi apakah memenuhi kriteria atau tidak

5. Karyawan yang memenuhi kriteria bisa update nomor rekening di kolom yang tersedia

Karyawan yang merasa memenuhi kriteria namun tidak terdaftar BLT subsidi gaji 2022 di BPJS Ketenagakerjaan bisa lapor ke HRD atau manajemen perusahaan.

Berikut cara cek status terbaru BSU tahap 5 di link Kemnaker:

- Buka kemnaker.go.id

Baca Juga: Cek Penerima BSU Tahap 5 Cair Kepada Pekerja Ini, Masukkan NIK KTP ke Sini untuk Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

- Klik "Masuk"

- Masukkan email atau nomor HP

- Masukkan password

- Klik "Masuk"

- Setelah berhasil login, isi biodata lengkap di profil

- Cek pemberitahuan

- Lalu akan muncul informasi apakah BSU tahap 5 sudah cair atau belum hari ini.

Itulah informasi soal BSU tahap 5 yang sudah cair hari ini ke pemilik rekening di atas dan cara cek BLT subsidi gaji 2022 Rp 600 ribu di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah