Kemnaker menjamin bahwa proses penyaluran BLT subsidi gaji Rp 600 ribu ini tidak ada potongan sepeserpun.
Karyawan yang terkena PHK juga bisa dapat BSU tahap 5 selama memenuhi syarat dan menerima tanda di atas.
Adapun syarat mendapatkan BSU tahap 5 atau BLT subsidi gaji Rp 600 ribu ini adalah sebagai berikut:
- WNI dibuktikan dengan NIK KTP
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022
- Pekerja penerima upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah UMK/UMK
- Bukan ASN, TNI, Pori
- Bukan penerima Kartu Praerja, BPUM, dan PKH
Itulah tanda orang dapat BSU tahap 5 dan cara cek penerima BLT subsidi gaji Rp 600 ribu di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.***