BERITA DIY – Simak informasi kronologi komedian Mamat Alkatiri yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Hillary Brigitta Lasut, anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem pada Senin, 3 Oktober 2022 kemarin.
Komedian Mamat Alkatiri baru saja dilaporkan ke polisi oleh anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut pada Senin, 3 Oktober 2022 kemarin.
Melalui kuasa hukum Muhammad Fauzan Rahawarin, Brigitta melaporkan komika Mamat Alkatiri tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik pasal 310 KUHP ke Polda Metro Jaya.
Mamat diduga melakukan pencemaran nama baik tersebut ketika sesi roasting dalam acara talkshow bertema politik yang juga dihadiri oleh Brigitta.
Brigitta berpendapat bahwa penggunaan kata yang dipakai oleh Mamat dalam sesi roasting tersebut bukan merupakan kritik melainkan tindakan bullying dan verbal harassment.
Karena tindakan tersebut, Brigitta kemudian melaporkan Mamat Alkatiri dalam dugaan pencemaran nama baik dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTLP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan dalam akun Instagram resminya di @hillarybrigitta bersamaan dengan unggahan foto mengenai surat pelaporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mamat Alkatiri.
“Yang bilang An**** dan T** bukan penghinaan coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian memang pejabat publik boleh di kritik,” tulis Brigitta di kolom caption fotonya.
“Tapi setahu saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia Pembantu Rumah Tangga, tetap tidak boleh dibully apalagi dimaki. Tidak usah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap dikritik. T** dan g**** bukan kritik. Itu bully dan verbal harassment,” lanjut Brigitta.
“Saya tidak tahu orang tuanya atau gurunya Pak Mamat mungkin mengajarkan kata t** dan g***** sebagai jenis kritik yang bisa kita sampaikan kepada semua orang dan tetap dianggap bukan penghinaan atau mungkin t** dan g**** diajarkan sebagai kritik yang berfaedah,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Hillary Brigitta Lasut adalah anggota termuda Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilantik pada periode keanggotaan 2019-2024.
Hillary tercatat masuk sebagai anggota DPR pada tahun 2019 lalu saat masih berusia 23 tahun dari daerah pemilihan Sulawesi Utara.
Dalam Pemilu 2019 tersebut, wanita kelahiran 22 Mei 1996 berhasil mengantongi sebanyak 70 ribu suara dan menempati posisi sebagai anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem.
Hillary meneruskan karier di bidang politik mengikuti jejak kedua orang tuanya, yaitu ayahnya, Elly Engelbert Lasut yang menjadi Bupati Kepulauan Talaud (2004-2009, 2009-2012, dan 2019-2024) dan ibunya, Telly Tjanggulung yang merupakan Bupati Minahasa Tenggara (2008-2013).
Permasalahan dugaan pencemaran nama baik tersebut turut ditanggapi oleh politikus Gerindra, Fadli Zon melalui akun Twitternya di @fadlizon pada Selasa, 4 Oktober kemarin.
Fadli yang ikut andil sebagai pembicara dalam acara yang sama menjelaskan bahwa kritik yang disampaikan oleh Mamat Alkatiri wajar meski sesekali menggunakan kata kasar.
“Saya ikut sebagai pembicara pada diskusi itu. Setelah selesai ikut diroasting oleh Mamat Alkatiri. Menurut saya wajar kritiknya, memang sesekali ada kata kasar. Tapi itulah “bumbu” komedi. Saya merasa terhibur dan terpingkal-pingkal,” tulis Fadli dalam akun resminya.
Demikian informasi kronologi komedian Mamat Alkatiri yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Hillary Brigitta Lasut, anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem pada Senin, 3 Oktober 2022 kemarin.***