ASN Adalah Apa, Apa Bedanya dengan PNS? Ini Perbedaan Gaji PNS dan ASN Termasuk PPPK

- 14 September 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi - Keterangan ASN adalah apa beserta perbedaan dengan PNS dan PPPK beserta besaran gaji.
Ilustrasi - Keterangan ASN adalah apa beserta perbedaan dengan PNS dan PPPK beserta besaran gaji. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Simak penjelasan ASN adalah apa lengkap dengan beda atau perbedaan dengan PNS dan PPPK beserta dengan perbedaan gaji yang nantinya didapatkan.

Pemerintah secara resmi memberikan informasi mengenai jumlah ASN dalam hal ini adalah PPPK yang nantinya akan dibuka oleh pemerintah yaitu pada tahun 2022 kali ini.

Disebutkan bahwa pada tahun 2022 kali ini pemerintah akan membuka ASN dengan golongan PPPK yaitu dengan jumlah sesuai kebutuhan sebanyak 530.028 posisi yang akan dibuka.

Total jumlah posisi ASN dalam kategori PPPK yang akan dibuka ini sendiri terbagi dari beberapa sektor seperti PPPK Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, dan PPPK Guru di berbagai daerah.

Baca Juga: Siapa Oknum ASN Sinjai yang Tendang Motor Hingga Jatuh, Simak Kronologi Kejadian yang Viral di Medsos Itu

Dalam informasi yang diberikan dapat diketahui bahwa pembukaan ASN untuk tahun 2022 kali ini, pemerintah tidak membuka pembukaan pendaftaran bagi posisis PNS.

Lantas seperti apakah perbedaan yang terdapat antara ASN, PPPK, dan PNS yang dapat diketahui berdasarkan pada pengertian resmi yang dimuat dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014?

Jika menilik pada peraturan tentang ASN yang dimuat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, terdapat sejumlah perbedaan antara ASN, PNS, dan juga PPPK dalam sejumlah aspek.

Salah satu perbedaan antara ASN, PNS, dan PPPK tersebut mengenai pengertian sesuai yang tertulis dalam peraturan atau pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Kronologi Oknum ASN Sinjai Tendang Pengendara Perempuan Hingga Jatuh

Lebih lanjut, terkait dengan ASN adalah apa, maka dapat diketahui bahwa ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk PNS sendiri disebutkan adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Untuk PPPK memiliki pengertian yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Selain terdapat perbedaan dalam tugas dan fungsinya PNS dan PPPK yang termasuk dalam ASN juga memiliki perbedaan dalam jumlah gaji yang akan didapatkannya.

Baca Juga: Daftarkan Diri Anda Sekarang, Berikut Syarat dan Kriteria Pendataan Tenaga Non ASN 2022

Untuk gaji yang dimiliki oleh PNS sendiri memang berbeda dari setiap golongan yang dimilikinya. Selain itu juga akan mendapatkan berbagai tunjangan seperti cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sama seperti PNS, PPPK juga memiliki gaji pokok yang nantinya akan didapatkan. Namun perbedaan pada tunjangan yaitu seperti cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Demikianlah informasi mengenai ASN adalah apa lengkap dengan perbedaan antara PNS dengan PPPK beserta gaji dan tunjangan yang nantinya akan didapatkan.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah