Melansir Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, berikut syarat penerima tahap 1 dan 2:
1. WNI dengan dibuktikan NIK KTP.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Pendapatan maksimal Rp3,5 juta. Bagi pekerja/buruh yang berkerja di wilayah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga raturan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri.
5. Tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, serta Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Baca Juga: 2 Link Cek BSU 2022 di Situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Penerima BLT Rp600 Ribu
Cara daftar akun cek penerima BSU 2022 tahap 1 dan 2
1. Silahkan akses https://account.kemnaker.go.id/auth/login.
2. Klik 'Daftar Sekarang'.