Sebelumnya Kemnaker sudah menerima data calon penerima BLT subsidi gaji Rp 600 ribu dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5 juta karyawan.
Proses verifikasi ini dilakukan agar bantuan ini cair ke orang yang tepat dan benar-benar membutuhkan, sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Adapun syarat agar jadi penerima BSU 2022 tahap 1 adalah sebagai berikut:
1. WNI
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
3. Upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau menyesuaikan UMK/UMP.
4. Bukan TNI, Polri, dan PNS
5. Bukan penerima Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM